Total Tayangan Halaman

Senin, 13 April 2015

Oke Banget: Hak Partisipasi Mahakam Tak Boleh Dimiliki Swasta

Berita yang Oke Banget muncul di
http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2015/04/14/102134626/Menteri.ESDM.Tegaskan.Hak.Partisipasi.Mahakam.Tak.Boleh.Dimiliki.Swasta
yang ditulis oleh Sabrina Asril
pada hari Selasa, 14 April 2015
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said
mengatakan, pemerintah ingin memfasilitasi hak partisipasi
(participating interest) Pemerintah Daerah (Pemda) Kalimantan Timur
dalam peralihan wilayah kerja Blok Mahakam dari Total E&P Indonesie,
setelah 100 persen dimiliki oleh PT Pertamina (Persero).

Sudirman menegaskan, untuk menjamin agar Pemda
mendapatkanparticipating interest,dalam waktu dekat akan dikeluarkan
sebuah peraturan menteri, yang memastikan PI tidak boleh dimiliki oleh
swasta.

"Kita tidak ingin diserahkan ke swasta. Karena kita tidak ingin 'yang
punya saham resmi Pemda, tapi yang dapatbenefitswasta'," kata Sudirman
dalam seminar bertajuk "Penyelamatan Sumber Penyelamatan Sumber Daya
Alam Migas di Indonesia" yang diselenggarakan Kompasiana, Jakarta,
Senin (13/4/2015).

Sudirman menyadari, kepentingan swasta acapkali mendompleng hak yang
seharusnya dinikmati daerah. Dia menyebutkan - meski bukan hak
partisipasi, melainkan divestasi - swasta justru mendapat keuntungan
dari saham yang digadaikan oleh Pemda.

"Pemda dapat 25 persen, lama-lama digadaikan ke swasta, akhirnya
pemdanya tidak dapat apa-apa," jelas Sudirman.

Dalam kesempatan sama, Gubernur Kalimantan Timur Awang Farouk Ishak
meminta Sudirman untuk mengkaji ulang rencana Permen tersebut.
Pasalnya, dalam ketentuan yang ada, dimungkinkan hak partisipasi
diberikan kepada perusahaan nasional. "Bisa BUMN bisa swasta," kata
dia.

Awang juga mengakui, Pemda Kaltim tidak mampu jika harus mengambil
semua hak partisipasi yang rencananya sebesar 10 persen.
Perhitungannya, dibutuhkan anggaran sekitar Rp 5,8 triliun untuk itu.
"APBD saya ada Rp 15 triliun. Tapi kalau dikeluarkan untuk ini,
pembangunan bisa stop. Belum lagi ada 5 blok migas yang akan berakhir
pada 2022," ucap Awang.

Dia pun berharap, pemerintah pusat bisa membantu Pemda untuk
participating interest Blok Mahakam, melalu Pusat Investasi Pemerintah
(PIP). Namun sungguh ia sayangkan, Menteri Keuangan Bambang PS
Brodjonegoro beberapa waktu lalu menyatakan tegas pemerintah akan
membubarkan PIP dan meleburnya ke dalam BUMN infrastruktur PT Sarana
Multi Infrastruktur (SMI).

"Apakah Blok Mahakam bisa diserahkan kepada BUMN ini, menurut saya
tidak mungkin. Dananya pasti tidak cukup," ujar Awang.

Meskipun masih ada beda pendapat, tapi berita ini memang Oke Banget.
Kita pantau kelanjutannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar